welcome to my inspiration....



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Negara Indonesia memiliki teritorial atau wilayah yang sangat luas meliputi ribuan pulau - pulau (kecil maupun besar) sehingga negara Indonesia disebut sebagai “Zamrud Khatulistiwa”. Banyaknya kepulauan - kepulauan ini dapat memberikan variasi budaya, adat-istiadat, bahasa pada setiap daerah atau kepulauan yang ada di negara Indonesia. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia yang merupakan sebagai bahasa nasional, sehingga negara Indonesia menjadi negara kesatuan.
Begitupun dengan bervariasinya budaya, sumber daya alam yang ada pada negara Indonesia pun bervariasi yang dapat dimanfaatkan sebagai pusat atau sumber energi. Sumber energi yang untuk memenuhi segala kebutuhan pasar global (untuk kebutuhan negara lain (eksport) maupun kebutuhan lokal atau dalam negeri). Kepulauan-kepulauan di Indonesia sendiri banyak mengandung sumber daya alam (SDA) yang meliputi gas, minyak bumi, logam, batubara, dan lain-lain.
Sumber daya alam ini dapat bersifat menguntungkan dan merugikan. Jika sumber daya alam ini disalahgunakan, maka sumber daya alam akan berakibat fatal dan merugikan segala pihak, dan sebaliknya. Dan ini terjadi pada bencana Lumpur Lapindo Brantas Sidoarjo-Jawa Timur. Sumber daya alam (minyak bumi dan gas) yang terjadi pada kasus lumpur Lapindo Brantas Sidoarjo ini bersifat merugikan yang dikarenakan adanya kesalahan prosedur saat pengeboran gas dan minyak bumi. Lumpur Lapindo ini dapat mengakibatkan pengaruh yang berakibat fatal pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Dampak terjadinya lumpur Lapindo Brantas Sidoarjo-Jawa Timur ini mengakibatkan segala aktivitas – aktivitas baik industri, pabrik, fasilitas-fasilitas umum dan sosial, dan lain-lain  pada daerah lingkupan lumpur lapindo tersendat atau terhenti.
Dalam hal ini pemerintah tidak dapat bertindak kecuali melakukan suatu tinjauan untuk dapat memberikan intruksi atau perintah kepada pihak yang bertanggung jawab agar lumpur lapindo brantas dapat diberhentikan. Jaminan atau janji pemerintah dan pihak penanggung jawab dengan korban lumpur lapindo mengenai ganti rugi dimana lahan yang telah terlewati dengan lumpur lapindo brantas masih kurang memadai dalam segi kesejahteraan baik tempat tinggal, tempat ibadah, gedung-gedung, sekolah atau pendidikan, pabrik-pabrik atau fasilitas-fasilitas umum dan sosial lainnya yang masih belum terlihat mensejahterakan korban lumpur Lapindo Brantas Sidoarjo sampai sekarang.

1.2. Tujuan
Dalam penulisan makalah ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana kinerja pemerintah terhadap kasus lumpur yang dikhususkan pada kesejahteraan umum bagi korban Lumpur Sidoarjo, Jawa Timur.

1.3. Batasan Masalah
Untuk menghindari ruang lingkup yang terlalu luas, maka pada makalah ini ada pembatasan masalah yang ditujukan agar ruang lingkup penguraian mengenai penulisan makalah dapat lebih jelas dan terarah. Batasan masalah dalam makalah ini adalah  :
1.         munculnya bencana Lumpur Lapindo Brantas Sidoarjo – Jawa Timur
2.         membahas mengenai atensi pemerintah mengenai kesejahteraan korban bencana Lumpur Lapindo Branstas Sidoarjo - Jawa Timur, jika di lihat dalam segi kesejahteran umum
3.         mengetahui bagaimana kinerja pemerintah dalam penanganan kasus bencana yang terjadi di Indonesia, khususnya pada Lumpur Lapindo.




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


2.1. Kronologis Munculnya Lumpur Lapindo
Pada tanggal 29 Mei 2006 tepatnya pada hari Senin, lumpur panas yang bersuhu 70˚C dengan membawa gas dan bau yang menyengat, menyembur di Desa siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Titik sembur yang berjarak sekitar 100 meter dari sumur Banjar Panji-1 milik  PT Lapindo Brantas Inc.
Bencana ini disebabkan karena ulah perusahaan pengeboran minyak dan dan gas Lapindo Brantas Inc (LBI). Menurut Syahdun, mekanik PT Tiga Musim Jaya Mas, selaku kontraktor yang melakukan pengeboran mengatakan, semburan gas disebabkan karena pecahnya formasi sumur pengeboran dari kedalaman 9.000 kaki atau 2.743 meter dari perut bumi. Ketika bor akan di angkat untuk mengganti rangkaian, tiba-tiba bor macet dan gas tidak bisa keluar melalui saluran fire pit dan gas menekan ke samping (mencari celah keluar ke permukaan).
Ini diduga karena saat penggalian lubang galian belum disumbat dengan cairan beton sebagai casing. Lubang yang menganga dikarenakan adanya gempa bumi di Yogyakarta yang getarannya dirasakan sampai Sidoarjo, Malang, dan Surabaya. Dalam prosedurnya lubang penggalian pada bagian atas langsung di tutup beton. Namun, penutupan baru bisa dilakukan jika seluruh pekerjaan pengeboran selesai dan minyak mentahnya ditemukan (Banjir Lumpur Banjir Janji, Emha Ainun, 2007).

2.2. Tindakan Pemerintah Atas Bencana Lumpur Lapindo
Dari kasus Lumpur di Sidoarjo, dapat dilihat bahwa pemerintah belum berhasil memfungsikan hukum sebagai alat desak pertanggungjawaban atas bencana lumpur panas Lapindo Brantas. Memang benar, hukum sudah dan sedang berlangsung dengan menyeret sejumlah nama tersangka. Namun, kelayakan proses hukum itu patut dipertanyakan. Sebenarnya yang lemah adalah kemampuan pemerintah bukanlah hukum. Ini merupakan fenomena pemerintah yang tak berkemauan dan berkemampuan untuk menggunakan hukum sebagai alat pertanggungjawaban publik dan pemeliharaan kepentingan publik. Pemerintah terlihat tidak dapat mengelola dirinya sendiri untuk bisa memfungsikan pengelolaan bencana secara terpadu, efisien, cepat, sigap, dan efektif (Banjir Lumpur Banjir Janji, Emha Ainun, 2007).    

2.3. Atensi Pemerintah Terhadap Kasus Lumpur
Semburan dan luberan lumpur panas di lokasi penambangan yang terjadi di Porong ini, tak kunjung tertangani secara tuntas. Janji-janji untuk relokasi dan pemberian ganti rugi atas kerugian warga yang kehilangan rumah dan pengusaha-pengusaha yang kehilangan usahanya belum juga terealisasi.  Disinilah kasus yang paling kasat mata tentang terabaikannya kesejahteraan rakyat. Demi sebuah keuntungan sepihak, pihak lain harus menjadi korbannya. Dan mutatis mutandis, hal ini berlaku untuk hampir setiap perkara yang menyentuh kepentingan penguasa dan oknum pengusaha yang sedang berkuasa. Warga atau korban telah kecewa kepada penguasa (pemerintah) dan pihak-pihak yang terkait karena penguasa hanyalah memihak mereka yang berduit daripada rakyat yang terjepit.
Para korban lumpur pun mendesak agar pemerintah dan aparat hukum, menuntut PT. Lapindo Brantas Inc untuk mempertanggungjawabkan kasus ini, baik secara hukum, ekonomi, maupun  sosial. Warga tidak menginginkan persoalan ini menjadi berlarut-larut dan mendatangkan kerugian serta korban yang lebih besar lagi (Banjir Lumpur Banjir Janji, Emha Ainun, 2007).  







BAB III
PERMASALAHAN


3.1. Lumpur Lapindo Sebagai Bencana yang Tak Kunjung Terhentikan
Bencana Lumpur Sidoarjo adalah sebuah kasus yang sangat kompleks, karena mulai dari permasalahan mekanisme pemicunya telah terjadi perdebatan yang sangat sengit, apakah dipicu oleh aktivitas pemboran pada sumur eksplorasi gas Banjar Panji-1, ataukah dipicu pasca gempa bumi Yogyakarta 2 hari sebelumnya.
Bencana lumpur lapindo ini bukan hanya permasalahan teknis belaka, dimana telah berkembang menjadi semakin kompleks karena hubungannya dengan perihal ekonomi dan politik. Lapindo Brantas Inc. yang bertindak sebagai operator eksplorasi gas pada Blok Brantas adalah perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Bakrie Brothers. Aburizal Bakrie yang duduk sebagai Menko Kesra pada Kabinet Indonesia Bersatu di bawah kepemimpinan SBY, adalah figur sentral di Bakrie Brothers. Keberadaan Ical dalam kabinet membuat pemerintah berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi terlihat ingin menolong para korban lumpur lapindo, tetapi di sisi lain terlihat tidak ingin merugikan Lapindo Brantas Inc.
Korban akan meningkat menuju tak terhingga manakala aspek degradasi lingkungan dan kondisi mental survivors menjadi salah dua variabel yang dihitung (Disastrum Journal, Batubara Bosman, dkk, 2009).

3.2. Kesejahteraan Korban Lumpur yang Terabaikan
Sejak peristiwa semburan lumpur panas terjadi dan seiring berjalannya waktu, lumpur panas ini kian membesar di sekitar Sidoarjo. Tidak mengherankan dalam sehari sedikitnya sekitar 50.000 metrik ton lumpur panas keluar dari perut bumi, menurut pakar. Jika dalam hitungan awam, sekitar 10.200 truk dalam kapasitas truk empat meter kubik lumpur panas keluar. Jumlah korban pun semakin bertambah seiring dengan bertambahnya luasan genangan lumpur lapindo.
Semua warga yang menjadi korban diungsikan ke tempat pengungsian. Di tempat pengungsian pun mereka merasa tidak nyaman dan jenuh, karena segala aspek kebutuhan pribadi mereka tidak terpenuhi. Dan ini memicu korban untuk meminta dana santunan per bulan dan uang sewa kontrakan rumah agar mereka dapat hidup normal pada umumnya (Banjir Lumpur Banjir Janji, Emha Ainun, 2007).
Tragedi Lumpur Lapindo ini menjadi suatu tragedi ketika banjir lumpur panas mulai menggenangi areal persawahan, pemukiman penduduk, dan kawasan industri. Hal ini wajar mengingat volume lumpur yang meluber ke segala arah dengan cepat. Akibatnya, semburan lumpur ini membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur.
Genangan hingga setinggi 6 meter pada pemukiman, total warga yang dievakuasi lebih dari 8.200 jiwa, tempat tinggal yang rusak sebanyak 1.683 unit, areal pertanian dan perkebunan rusak hingga lebih dari 200 ha, lebih dari 15 pabrik yang tergenang menghentikan aktivitas produksi dan pabrik-pabrik atau industri-industri merumahkan lebih dari 1.873 orang, tidak berfungsinya sarana pendidikan, kerusakan lingkungan wilayah yang tergenangi, rusaknya sarana dan prasarana infrastruktur (jaringan listrik dan telepon), terhambatnya ruas jalan tol Malang-Surabaya-Banyuwangi yang berakibat pula terhadap aktivitas produksi di kawasan Ngoro (Mojokerto) dan Pasuruan yang selama ini merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur. Dimana pencemaran lingkungan ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Lumpur pun berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang menjadi korban. Kandungan logam berat seperti air raksa (Hg), misalnya, mencapai 2,565 mg/liter Hg. Padahal baku mutunya hanya 0,002 mg/liter Hg. Hal ini menyebabkan infeksi saluran pernapasan, iritasi kulit, dan kanker. Kandungan fenol bisa menyebabkan sel darah merah pecah (hemolisis), jantung berdebar (cardiac aritmia), dan gangguan ginjal.  
Selain perusakan lingkungan dan gangguan kesehatan, dampak sosial banjir lumpur tidak bisa dipandang remeh. Setelah lebih dari 100 hari tidak menunjukkan perbaikan kondisi, baik menyangkut kepedulian pemerintah, terganggunya pendidikan dan sumber penghasilan, ketidakpastian penyelesaian, dan tekanan psikis yang bertubi-tubi, krisis sosial mulai mengemuka. Perpecahan warga mulai muncul menyangkut biaya ganti rugi, teori konspirasi penyuapan oleh Lapindo (tragedi lumpur lapindo, agorsiloku, 2006).

3.3. Ketidakjelasan Penyebab Utama Munculnya Semburan
Ada tiga aspek yang menyebabkan terjadinya semburan lumpur panas tersebut. Pertama, adalah aspek teknis. Pada awal tragedi, Lapindo bersembunyi di balik gempa tektonik Yogyakarta yang terjadi pada hari yang sama. Hal ini didukung pendapat yang menyatakan bahwa pemicu semburan lumpur (liquefaction) adalah gempa (sudden cyclic shock) Yogya yang mengakibatkan kerusakan sedimen. Namun, hal itu dibantah oleh para ahli, bahwa gempa di Yogyakarta yang terjadi karena pergeseran sesar opak tidak berhubungan dengan Surabaya.  Argumen liquefaction lemah karena biasanya terjadi pada lapisan dangkal, yakni pada sedimen yang ada pasir-lempung, bukan pada kedalaman 2.000 sampai 6.000 kaki. Kesalahan prosedural yang mengemuka, seperti dugaan lubang galian yang belum sempat disumbat dengan cairan beton sebagai casing. Hal itu di akui bahwa semburan gas Lapindo disebabkan pecahnya formasi sumur pengeboran. Sesuai dengan desain awalnya, Lapindo harus sudah memasang casing 30 inchi pada kedalaman 150 kaki, casing 20 inchi pada 1195 kaki, casing (liner) 16 inchi pada 2385 kaki dan casing13 sampai  inchi pada 3580 kaki. Ketika Lapindo mengebor lapisan bumi dari kedalaman 3580 sampai 9297 kaki, mereka belum memasang casing 9 sampai  inci. Akhirnya, sumur menembus satu zona bertekanan tinggi yang menyebabkan kick, yaitu masuknya fluida formasi tersebut ke dalam sumur. Sesuai dengan prosedur standar, operasi pemboran dihentikan, perangkap Blow Out Preventer (BOP) di rig segera ditutup dan segera dipompakan lumpur pemboran berdensitas berat ke dalam sumur dengan tujuan mematikan kick. Namun, dari informasi di lapangan, BOP telah pecah sebelum terjadi semburan lumpur. Jika hal itu benar, maka telah terjadi kesalahan teknis dalam pengeboran yang berarti pula telah terjadi kesalahan pada prosedur operasional standar.
Kedua, aspek ekonomis. Lapindo Brantas Inc. adalah salah satu perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk BP-MIGAS untuk melakukan proses pengeboran minyak dan gas bumi. Saat ini Lapindo memiliki 50 persen participating interest di wilayah Blok Brantas, Jawa Timur.  Dalam kasus semburan lumpur panas ini, Lapindo diduga sengaja menghemat biaya operasional dengan tidak memasang casing. Jika dilihat dari perspektif ekonomi, keputusan pemasangan casing berdampak pada besarnya biaya yang dikeluarkan Lapindo.
Ketiga, aspek politis. Sebagai legalitas usaha (eksplorasi atau eksploitasi), Lapindo telah mengantongi izin usaha kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) dari pemerintah, dimana sebagai otoritas penguasa kedaulatan atas sumber daya alam. Poin inilah yang paling penting dalam kasus lumpur panas ini.
Pemerintah Indonesia telah lama menganut sistem ekonomi neoliberal dalam berbagai kebijakannya. Pada hasilnya, seluruh  potensi tambang migas dan sumber daya alam (SDA) dijual kepada swasta atau individu (corporate based). Orientasi profit an sich yang menjadi paradigma korporasi menjadikan manajemen korporasi buta akan hal-hal lain yang menyangkut kelestarian lingkungan, peningkatan taraf hidup rakyat, bahkan hingga bencana ekosistem (Pembahasan Masalah Kasus Lumpur, Aslan, 2010).






BAB IV
PEMBAHASAN


4.1. Lemahnya Pemerintah Terhadap Kasus Lumpur Sidoarjo
Ada tiga hal yang mendasari interpelasi penting bagi rakyat dan negara. Pertama, pemerintah tidak serius membela rakyat dan terkesan membiarkan rakyat tenggelam dalam penderitaan. Dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007, pemerintah melegitimasi ketidakadilan dari kuasa kapital, rakyat korban lapindo di paksa menerima 20 persen pembayaran transaksi jual-beli harta dan ini dipayungi oleh hukum buatan pemerintah. Ini merupakan pemihakan nyata pemerintah kepada kuasa kapital.
Kedua, kerugian negara atas luapan lumpur lapindo yang telah merusak dan menenggelamkan infrastruktur dan mengganggu perekonomian Jawa Timur dan nasional. Kerugian juga ditimbulkan oleh Perpres 14/2007, dimana yang membebankan sebagian besar biaya penanggulangan ditanggung oleh negara. Ketiga, kasus lumpur menegaskan pemerintah tidak serius menegakkan hukum. Amat mengherankan pemerintah tidak menyeret pihak-pihak yang jelas merugikan rakyat dan negara ke pengadilan.
Berdasarkan tiga hal itu, pemerintah terlihat mengesampingkan kepentingan rakyat dan negara serta lebih mengutamakan kepentingan kuasa kapital. Karena itu, pengajuan hak interpelasi menjadi urgen, sebagaimana di atur dalam pasal 27 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003, yaitu hak untuk meminta keterangaan pemerintah tentang kebijakan penting dan strategis serta berdampak negatif yang meluas pada kehidupan masyarakat dan negara (Banjir Lumpur Banjir Janji, Emha Ainun Nadjid, 2007).
Kekalahan negara dalam kasus Lapindo itu sebenarnya sudah terlihat sejak awal munculnya kasus lumpur Lapindo. Beberapa keputusan pemerintah yang di anggap merugikan Lapindo sering kali dengan mudah diabaikan. Keputusan-keputusan yang merupakan hasil rapat pada 28 Desember 2006, misalnya, Presiden memerintahkan Lapindo menuntaskan tanggung jawab penanganan lumpur panas dengan kewajiban menanggung biaya penanggulangan lumpur sebesar Rp 1,3 triliun. Selain itu, Lapindo harus membayar kompensasi berupa ganti rugi lahan sawah dan rumah rakyat mulai awal Maret 2007.Total kerugian rakyat yang diperkirakan mencapai Rp 2,5 triliun pun harus sudah dibayar 20 persen oleh Lapindo (Konspirasi di Balik Lumpur Lapindo, Ali Azhar Akbar, 2007).
Jangankan memenuhi keputusan tersebut, Lapindo justru mengklaim telah mengeluarkan dana untuk mengatasi dampak sosial lebih dari US$ 15 juta. Celakanya, pemerintah SBY-JK menuruti klaim Lapindo tersebut. Bahkan akhirnya pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2007, yang merupakan payung hukum bagi Lapindo untuk mendapatkan kemenangan-kemenangan berikutnya.
4.2. Pemerintah Serius Tangani Lumpur lapindo
Pada tanggal 26 September 2011, pemerintah kembali memberi perhatian terhadap penanganan luapan lumpur lapindo di Sidoarjo - Jawa Timur, dengan membahasnya dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta. Presiden berjanji untuk meninjau kembali kebijakan pemerintah selama lima tahun terakhir dalam menangani kasus semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo - Jawa Timur.
Pemerintah pusat dan daerah sudah bekerja untuk mengatasi masalah lumpur Lapindo ini. Dalam pengantarnya sebelum rapat, Presiden mengatakan pemerintah harus memikirkan penyelesaian luapan lumpur di Sidoarjo untuk jangka menengah dan panjang. Pemberian bantuan ekonomi dan sosial dilakukan oleh PT. Lapindo  yang menyebabkan semburan lumpur. Pemerintah dengan persetujuan DPR akan melakukan pembangunan infrastruktur untuk menunjang kehidupan masyarakat yang terkena dampak lumpur lapindo. Presiden juga menyampaikan, sampai saat ini semburan lumpur memang belum bisa dihentikan meski pemerintah sudah mendatangkan berbagai macam ahli. Menurut Presiden “Apa yang telah kita lakukan ini dalam tahap tertentu bisa mengatasi masalah meski belum rampung. Kita tinjau kembali apa yang dilakukan perbaikan, agar permasalahan tuntas”. SBY mengklaim selama ini pemerintahannya tidak menelantarkan korban lumpur Lapindo. Pemerintah telah membuka komunikasi kepada masyarakat dan persoalannya masyarakat kerap memiliki keinginan sendiri yang berbeda-beda dalam menuntaskan bencana lumpur tersebut.
Pemerintah sangat serius dalam menangani masalah lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Pemasalahan yang kembali terjadi baru-baru ini telah mendapat perhatian khusus pemerintah. Tim diterjunkan untuk melakukan penilaian sehingga bisa di ambil langkah yang tepat. Sebelumnya, pemerintah memastikan penduduk 3 desa yang wilayahnya telah dikosongkan untuk jalur pembuangan lumpur Lapindo ke Sungai Porong-Sidoarjo akan mendapatkan ganti rugi yang akan dibayar pada tahun 2012. Kepastian itu disampaikan oleh Gubernur Jatim Soekarwo setelah rapat yang dipimpin oleh Presiden SBY di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/09), yang membahas soal penanganan luapan lumpur tersebut. Rapat itu juga dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono, Menko Perekonomian Hatta Radjasa, Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, dan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.
Gubernur Soekarwo mengatakan, ia segera melakukan pendekatan kepada warga penduduk 3 desa tersebut dan memberi pengertian kepada penduduk yang telah mengosongkan rumah mereka itu bahwa ganti rugi tanah mereka akan dilunasi pada awal 2012. Pendekatan kepada warga pun akan dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dan Wakil Presiden Boediono yang akan bertemu langsung dengan masyarakat (www.politikindonesia.com).

4.3. Pemerintah Bahas Lagi Penanganan Lumpur Lapindo

Menurut Presiden, wilayah yang terkena luapan lumpur itu seharusnya dapat diberdayakan untuk kegiatan seperti wisata lokal, penelitian, atau pun aktivitas lainnya. Pekerjaan lain yang juga pemerintah lakukan sesungguhnya adalah mengembangkan sebetulnya wilayah itu yang terkena dampak dari luapan lumpur Sidoarjo itu, sehingga bisa digunakan untuk kepentingan lainnya.
Selama ini menurut Presiden, pemerintah dalam menangani luapan lumpur di Sidoarjo melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) telah menempuh beberapa kebijakan guna mengatasi luapan lumpur, sekaligus mencegah terjadinya luapan lumpur baru yang pasti memberikan dampak negatif kepada masyarakat sekitar. Selain itu, pemerintah juga telah mengusahakan ganti rugi dan kewajiban finansial lain kepada warga Sidoarjo yang menjadi korban luapan lumpur melalui mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas. Selanjutnya, memastikan bahwa infrastruktur di sekitar daerah luapan lumpur bisa berfungsi kembali sehingga tidak menggangu kegiatan ekonomi lokal (Sidoarjo) dan khususnya di Jawa Timur. Presiden pun menegaskan dalam pengantarnya bahwa penanganan luapan lumpur di Sidoarjo tidak boleh merugikan masyarakat (www.antaranews.com).
4.4. Kesejahteraan Umum Sebagai Tumbal
Dalam mengupayakan benefit yang maksimal bagi pihak-pihak yang terkait, dan pihak yang sedang dirugikan. Dalam bahasa yang sederhana, sebuah keputusan tidak mungkin dapat memuaskan semua pihak. Pihak yang tidak puas yang dalam keputusan yang semestinya berjumlah sedikit. Bukan kerugian atau biaya yang mesti ditanggung pihak yang tidak puas. Dalam kasus lumpur, biaya yang dipikul oleh pihak yang tidak puas dan ini tidak dapat dikesampingkan. Biaya itu tidak berupa human rights (hak-hak manusia) melainkan sudah basic human rights (hak asasi manusia). Hak untuk memiliki (properti rights) telah dirampas ketika penduduk harus meninggalkan rumah dan harta benda. Hak untuk memiliki kebebasan (liberty) mencari nafkah telah ditindas tatkala para buruh dan petani tidak dapat bekerja karena lahan terendam , pabrik tenggelam dan bangkrut terkena semburan lumpur. Hak hidup (rights to live) telah terampas dengan jatuhnya korban.
Mewujudkan kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab semua elemen dalam masyarakat. Namun, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Pemerintah daerah dihadapkan dengan problem yang tidak hanya kompleks tetapi juga memerlukan solusi yang mendesak untuk dilakukan agar masyarakat dapat keluar dari kesulitan-kesulitan yang dialaminya. Dalam hal ini pemerintah harus memiliki strategi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat. Agar bias menyelesaikan persoalan tersebut, pemerintah juga harus memahami akar persoalan di masyarakat, mengerti aspirasi rakyat serta menemukan formulasi yang relevan untuk menghadapi persoalan sosial tersebut (Mewujudkan Kesejahteraan Sosial, Chairun Nasirin, 2010).
Sudah menjadi tugas negara dalam hal ini adalah pemerintah, untuk menjamin adanya kehidupan yang nyaman, aman, dan tentram serta memajukan kesejahteraaan umum rakyatnya. Yang terjadi sekarang ini adalah tercabutnya hak asasi masyarakat Sidoarjo secara besar-besaran. Yang terjadi tidak hanya hilangnya hak untuk memiliki atau harta benda dan kebebasan untuk mencari nafkah tetapi juga hak hidup karena lumpur sudah memakan korban. Dengan segala kewenangan dan perlengkapan yang dimilikinya pemerintah tentu dapat mempercepat penanggulangan dampak lumpur. Selain itu, jika pemerintah serius, bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) jangan dibiarkan sendiri. Tentu tidak diharapkan jika tim nasional menjadi konsumsi politik yang akhirnya hanya menguburkan tentang siapa yang sesungguhnya harus bertanggung jawab (Banjir Lumpur Banjir Janji, Emha Ainun, 2007).
4.5. Keberpihakan Pemerintah dan Akibatnya
Keadilan merupakan keadilan yang berhubungan dengan pembagian nikmat dan beban suatu kerja sama sosial khususnya negara. Prinsip keadilan sosial menurut Rawls dan Habernas bersependapat bahwa pengaturan masyarakat pluralitik modern itu tidak boleh didasarkan atas suatu anutan nilai hidup tertentu, melainkan haruslah dikendalikan oleh prinsip yang menjamin dan mengeskpresikan kepentingan bersama (Keadilan Sosial, Bur Rasuanto, 2005).
Pada kasus lumpur Lapindo Sidoarjo ini terlihat bahwa keadilan tidak dapat ditegakkan dimana penguasa (pemerintah) keberpihakannya ke golongan orang-orang yang memiliki rupiah yang sangat banyak ketimbang orang-orang miskin. Sangat disayangkan, karena hanya pemerintahlah rakyat korban lumpur ini berharap untuk merubah segala aspek kebutuhan atas kesejahteraan yang telah direnggut oleh lubernya lumpur Sidoarjo ini, kecuali pasrah terhadap yang diatas. Dan ini akan menambah masalah pengangguran dan kemiskinan yang ada di Indonesia, khususnya di Sidoarjo.  
Kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang penangannya membutuhkan keterkaitan berbagai pihak. Kemiskinan di Indonesia di iringi oleh masalah kesenjangan baik antar golongan penduduk maupun pembangunan antar wilayah yang diantaranya ditunjukkan oleh buruknya kondisi pendidikan dan kesehatan serta rendahnya tingkat pendapatan dan daya beli, sebagaimana tercermin dari rendahnya angka Indeks pembangunan Manusia (IPM). Penduduk dikategorikan miskin, jika memiliki pendapatan berada dibawah garis kemiskinan yang dijadikan sebagai ukuran resmi kondisi kemiskinan di indonesia. Upaya Penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk membebaskan dan melindungi masyarakat dari kemiskinan beserta segala penyebabnya. Upaya yang dimaksud tidak hanya di arahkan untuk mengatasi ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar tetapi juga dalam rangka membangun semangat dan kemandirian masyarakat miskin untuk berpartisipasi sepenuhya sebagai pelaku dalam berbagai tahap pembangunan. Penanggulangan kemiskinan melalui strategi pemberdaya secara terfokus sekaligus dapat menghindari penggunaan dana pemerintah untuk kegiatan yang tidak produktif. (Mewujudkan Kesejahteraan Bangsa, Gunawan Sumodiningrat).
Orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti makan, pakaian, dan perumahan, ini lazim disebut miskin. Maka upaya untuk mengentaskan kemiskinan adalah dengan berisi program-program yang dapat meningkatkan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar tersebut. Dalam pidato (31 januari 2007) Presiden menyampaikan bahwa akan menekankan pentingnya masalah kemiskinan. Pidato tersebut menegaskan perihal keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah kemiskinan. Mengamati berbagai dampak yang ditimbulkan oleh kemiskinan, pemerintah memiliki peran yang besar dalam mengatasi kemiskinan (Politik dan Kemiskinan, Sarwano Kusumaatmadja, 2007).
Secara historis dan sosial ekonomi keberadaan BUMN tentunya inheren dengan tujuan dari kesejahteraan negara yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan sosial sebagai kondisi sejahtera (social welfare) adalah sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan material dan nonmaterial. Menurut Midgley, et al (2000:xi) kesejahteraan sosial sebagai “a condition or state  of human well-being”. Kondisi sejahtera terjadi tatkala kehidupan manusia aman dan bahagia karena kebutuhan dasar akan gizi, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, dan pendapatan dapat terpenuhi serta manakala manusia memperoleh perlindungan dari resiko-resiko utama yang mengancam kehidupannya (Negara, BUMN dan kesejahteraan Rakyat, Fahriz Hamzah, 2007).












BAB V
PENUTUP
5.1. KESIMPULAN
Pada makalah yang telah di tulis ini dapat ditarik kesimpulan, antara lain :
1.         Semburan lumpur Lapindo terjadi karena ada beberapa aspek yang belum tentu kepastiannya yang benar sebagai akibat munculnya lumpur. Dan ini akan mengakibatkan tidak akan cepat terselesaikannya pada kasus lumpur dan dengan siapa yang akan menanggung jawabkannya pun tidak ada.
2.         Kesejahteraan rakyat korban lumpur Lapindo Brantas masih belum terpenuhi, baik kesejahteraan kehidupan pada umumnya seperti, basic human rights (hak asasi manusia), hak untuk memiliki (properti rights) telah terampas ketika penduduk harus meninggalkan rumah dan harta benda, hak untuk memiliki kebebasan (liberty) mencari nafkah telah ditindas tatkala para buruh dan petani tidak dapat bekerja karena lahan terendam , pabrik tenggelam dan bangkrut terkena semburan lumpur, hak hidup (rights to live) telah terampas dengan jatuhnya korban.
3.         Pemerintah belum bisa berhasil memfungsikan hukum sebagai alat desak pertanggungjawaban atas bencana lumpur panas Lapindo Brantas. Pemerintah pusat dan daerah sudah bekerja untuk mengatasi masalah lumpur Lapindo ini. Pada tanggal 26 September 2011, pemerintah kembali memberi perhatian terhadap penanganan luapan lumpur lapindo di Sidoarjo - Jawa Timur, dengan membahasnya dalam rapat kabinet.

5.2. SARAN
Untuk membuat makalah ini menjadi suatu tulisan yang layak untuk dibaca khalayak ramai, khususnya mahasiswa Politeknik Negeri Malang. Diharapkan ada kelengkapan sumber-sumber atau referensi buku pada perpustakaan di Politeknik Negeri Malang. Dimana untuk menambah sumber agar makalah ini layak sebagai bacaan dimana untuk dapat mengetahui bahasan tulisan makalah yang dibahas ini.
DAFTAR PUSTAKA

Bosman, Batubara, dkk. 2009. Disastrum Journal
Ainun, Emha. 2007. Banjir Lumpur Banjir Janji. Jakarta : KompasHamzah, Fahriz. 2007. Negara, BUMN dan kesejahteraan Rakyat . yayasan faham Indonesia
Kusumaatmadja, Sarwano. 2007 . Politik dan Kemiskinan . Depok : Koekoesan
Sumodiningrat, Gunawan . Mewujudkan Kesejahteraan Bangsa . Jakarta : Elex Media Komputindo
Nasirin, Chairun. 2010 . Mewujudkan Kesejahteraan Sosial . Malang : Indopress
Rasuanto, Bur . 2005 . Keadilan Sosial . Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
http://www.antaranews.com/berita/255667/pemerintah-bahas-lagi-penanganan-lumpur-lapindo

1 komentar:

izin copas yaaa kak

Posting Komentar